Menko Polhukam Minta Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat tertutup bersama Menkominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kabareskrim Pori, dan Jampidum Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, pihak kepolisian gencar melakukan razia terhadap penyelenggara jasa pinjaman online ilegal di sejumlah daerah, termasuk menutup situs dan aplikasi pinjol online serta mengamankan puluhan karyawannya.
BACA : https://advokasi.co/jokowi-perintahkan-ojk-dan-kominfo-moratorium-izin-pinjol
Kini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para korban pinjaman online ilegal tidak usah membayar utang.
Pernyataan tegas yang di keluarkan Menko Polhukam, Mahfud tersebut lantaran maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
"Imbauan ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal, dan Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut usai menggelar rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan sejumlah pihak lain termasuk Kabareskrim Pori, Komjen Agus Andrianto dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Mahfud, masyarakat tidak perlu ragu, keamanan korban pinjaman online ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah akan terjamin.
Apabila korban mendapat teror dari penagih utang pinjaman online untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Alasan Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang yakni dilihat dari sudut pandang hukum perdata dan pidana.
Hukum Perdata, penyedia pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti yang diatur dalam perundangan.
Hukum Pidana jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh maupun tindakan pelanggaran lain akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pelaku pemerintah akan menggunakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujarnya. (danu)