Menggelar Public Hearing, RSUD Dr Muhammad Zyn Tingkatkan Pelayanan

SAMPANG - Tingkatkan Pelayanan yang Prima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Dr. Muhammad Zyn Kabupaten Sampang Menggelar Public Hearing Standard Pelayanan untuk menciptakan Pelayanan yang Humanis dan profesional 

 

Dalam kegiatan Public Hearing tersebut, di Aula RSUD dr. Mohammad Zyn Kamis (13/04/2023) yang dihadiri Direktur Utama RSUD dr Mohammad Zyn, Dr. Agus Ahkmadi, Ketua Layanan Public Hearing RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bakti, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Insan pers Serta dari lembaga Swadaya Masyarakat 

 

Dr. Agus Akhmadi Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn kabupaten Sampang, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dengan pasien, baik itu keluarga pasien termasuk yang mengantar pasien dengan memberikan layanan yang terbaik, " Katanya 

 

Selain itu pihaknya memberikan pasilitas konsultasi bagi para pasien jadi hal ini  agar mempermudah pelayanan bagi pasien. Namun tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya 

 

"Oleh Karena itu menurut dr. Agus Ahkmadi, menjelaskan bahwa dirinya siap menerima masukan apapun dari pasien akan didengarkan serta dipertimbangkan agar menjadi solusi terbaik kedepannya.

 

Maka hal ini dengan tujuan demi menyaring dan menyerap masukan dari pasien untuk menyempurkan pelayanan yang akan diberikan serta lebih Sampoerna kedepannya, " ungkapnya 

 

Lanjut Kata dr. Agus Akhmadi Kemudian langkah ini sebagai tolak ukur dan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan sebagai acuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat," 

 

Ia berharap kepada masyarakat atau para  pasien, apabila ada keluhan terkait pelayanan yang kurang maksimal segera mengasih tau kepada saya," pintanya.

 

Sementara itu, Ketua Layanan Public Hearing RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bakti, menyampaikan bahwa RSUD Dr. Muhammad Zyn ini semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Sampang untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak perlu ke Kabupaten lain untuk mendapat pelayanan kesehatan.

 

Maka dari itu menurutnya standard pelayanan  sudah tertuang dalam UU No 25 tahun 2009 pasal 20 tentang Penyelenggaraan pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standard pelayanan kemudian hal ini sudah sesuai dengan permen PANRB No 15 Tahun 2014 sebagai tolak ukur yang digunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan," ungkapnya 

 

"Jadi melalui konsultasi publik Standard pelayanan publik disusun serta berkomitmen melalui maklumat pelayanan, dan direvisi melalui hasil SKM (Survei kepuasan masyarakat), dan hasil pengelolaan pengaduan,” 

 

Kemudian akan menjadi acuan serta penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," tungkasnya (Hari)