Maraknya Kasus Sengketa Tanah, BPN Kejar Target

SIDOARJO - Sengketa tanah merupakan perebutan hak atas kepemilikan  tanah yang jelas maupun karena kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan sengketa tanah juga disebabkan karena ada sebuah kepentingan dan hak. 

BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalaah sebagai mediator dalam menyelesaikan masalaah sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak bersangketa. 

Berkenan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis yaitu, dari surat pemberitahuan untuk para pihak.

Berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu di buat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

BPN mengaku kualahan dengan target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) ada sebanyak 50.000 bidang 38 desa. Kondisi itu membuat kerja petugas pengakuan lapangan terseok-seok dari pagi hingga malam. 

Adapun hasil PTSL adalah 4 klaster yakni k1-k4. Dengan keterangan sebagai berikut :

a. Klaster 1  : bidang tanah memenuhi persyaratan,diterbitkan sertifikat;

b. Klaster 2 : bidang tanah hanya dicatat dalam daftar tanah karena bidang tanah dalam keadaan sengketa;

c. Klaster 3 : bidang tanah hanya di daftarkan dalam daftar tanah karena subjek/objek tidak memenuhi syarat hak atas tanah pada PTSL/ tidak diketahui keberadaannya; dan

d. Klaster 4 : bidang yang sudah terdapat sertifikatnya,tetapi belum ada skala.

Agar berkurangnya kasus sengketa, maka BPN harus segera menyelesaikan tugasnya, karena BPN yang sebagai mediator/penengah masalah tersebut dan dituntut sesegera mungkin menerbitkan sertifikat-sertifikat sesuai dengan nama pihak yang berhak mendapatkan.

Oleh : Detik Suciati - Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)