Makan Aspal DD, Kepala Desa dan Camat Tanjungbumi Diborgol Kejari Bangkalan
BANGKALAN - Kasus korupsi kembali terjadi di Bangkalan, kali ini seorang camat dan Kepala Desa Tanjungbumi di Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangkalan, Selasa, (28/6/2022).
Kajari Bangkalan melalui Kasi Intelijen Dedi Franky menyatakan bahwa Camat dengan inisial AA dan Kepala desa dengan inisial MR tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang Dana Desa Tahun Anggaran 2021 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan 2 tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dana desa di Desa Tanjung Bumi tahun 2021 yaitu kepala desa Tanjungbumi dengan inisial MR dan Camat Tanjungbumi dengan inisial AA," ujarnya dalam rilis media.
Dedi juga menjelaskan bahwasanya penyalahgunaan wewenang ini terkait pengadaan fisik berupa pengaspalan 4 titik jalan desa di tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan RAB yang ada.
"Ada penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan fisik yaitu pengaspalan 4 titik jalan di tahun tersebut, dimana keduanya tadi sempat diperiksa sebagai saksi kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dimana estimasi awal kerugian negara sekitar 300 juta," pungkasnya.
Ia juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dimana MR selaku penanggung jawab pekerjaan dan AA bertugas melakukan pemantauan atau evaluasi, Selain itu Dedi juga menegaskan bahwasanya ini adalah temuan awal dan masih dalam pengembangan. (wahyu)