Lewat Perpres 112 Tahun 2020, BPWS Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Komisi V DPR RI

BPWS tampak depan. (Sumber Foto: Dzofar)

BANGKALAN - Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (perpres) 112 Tahun 2020 yang ditekennya pada 26 November 2020 lalu resmi membubarkan 10 lembaga negara, salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Minggu (29/11/2020).

Dengan dibubarkannya BPWS, secara otomatis  semua peraturan yang berhubungan dengan lembaga ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

H. Syafiuddin Asmoro S.sos, Anggota Komisi V DPR RIH. Syafiuddin Asmoro S.sos, Anggota Komisi V DPR RI

Pada pasal 2 dan 3 dalam perpres ini menjelaskan bahwa Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Anggota Komisi V DPR RI, H. Syafiudin Asmoro, S.Sos cukup terkejut mendengar langkah Presiden dalam membubarkan BPWS dan berharap semoga hal ini merupakan niat baik dari Presiden untuk percepatan pembangunan ekonomi di Madura

"Kita baru mendengar dari media, secara pasti juga belum tahu kebenarannya, ya mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ini merupakan niat baik dari Presiden terkait dengan aspirasi kita dimana kami harap ada percepatan pembangunan ekonomi di Madura kalaupun tidak berniat baik, kami akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan kementrian dan lembaga eksekutif sebagai mitra kami di Komisi V," ujarnya. 

Ia juga berpendapat bahwasanya BPWS posisinya sudah sangat lemah di mata Presiden sehingga pihaknya mengusulkan untuk memperkuat BPWS terutama dari segi anggaran yang tergolong kecil di R-APBN 2021, sayangnya, keinginannya ini tidak di amini oleh pemerintah.

"Kami beberapa saat yang lalu sudah mengusulkan ke Presiden untuk memperkuat BPWS, terutama dari segi anggaran yang tergolong kecil pada saat pembahasan R-APBN 2021, akan tetapi dengan terbitnya Perpres ini berarti usulan kami ditolak dan posisi BPWS sebelumnya memang lemah di mata Presiden," jelasnya.

Di akhir, Abah Safi sapaan akrabnya juga berharap pasca dibubarkannya BPWS, juga diimbangi dengan implementasi Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang pembangunan wilayah Gerbang kertasusila, BTS dan Lingkar selatan. (Wahyu)