KPU Sampang, Sepakati Dana Kampanye Sebanyak 58.588.626.400

SAMPANG - Komisi Pemilihan umum KPU Sampang melaksanakan rapat pleno tentang koordinasi dana kampanye pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sampang tahun 2024 di Aula KPU Sampang Kamis (26/09/2024).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Lo paslon kyai mamak, mas Ab dan Lo Jimad Sakteh, Bawaslu pemantau, pewarta serta jajaran sekertariat KPU Kabupaten Sampang yang membahas tentang pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024

Fadli Asnaf, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis, menyampaikan bahwa rapat ini sifatnya tergesa maka kita baru bisa melaksanakan rapat pleno pembatasan dana kampanye pada hari ini.

"Jadi pada prinsipnya kita juga melakukan kesepakatan dengan Lo dua paslon tentang pembatas dana kampanye agar kemudian masing-masing paslon ini tidak melakukan kampanye sesuai dengan keinginan mereka maka masalah kampanye sendiri tetep diatur, " ucapnya

Selain itu Fadli, menjelaskan bahwa berbagai metode kampanye yang diatur diantaranya mulai dari bahan-bahan kampanye termasuk alat peraga kampanye (APK) kemudian batas dana kampanye agar nantinya tidak melampaui ketentuan-ketentuan yang sudah ada, baik itu di PKPU 13 tahun 2024 yang berkaitan dengan metode kampanye maupun dengan PKPU 14 tahu 2024 yang berkaitan dengan dana kampanye, " jelasnya

 

Oleh karena menurutnya di dalam kampanye setiap tahapan ada aturannya termasuk masalah kampanye itu sendiri.

 

 

Syukur Alhamdulillah lanjut Fadli, pada hari ini rapat pleno dari kedua Lo paslon yaitu kyai mamak - mas Ab dan Jimad Sakteh H. Slamet Junaidi - Ra Mahfudz hadir semua jadi kita bisa terbuka untuk mendiskusikan bagaimana kesepakatan bersama dalam melakukan keputusan," imbuhnya

Pada prinsipnya ketetapan ini pada tanggal 24 September kemaren kita bahas lebih detail lagi tentang persoalan dana kampanye dan bisa terlaksana pada hari ini kamis 26/09/2024.

 

 

Kemudian untuk dana kampanye yang kita sepakati bersama sebanyak Rp 58.588.626.400 ," tutupnya. (Hari)