KPK Teken Kerja Sama Pengaduan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (foto : ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan sejumlah Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) ini dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Sementara ruang lingkup perjanjian Kerja Sama, diantaranya :

1. penyusunan dan/atau penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan.

2. pengelolaan komitmen penanganan pengaduan.

3. penanganan pengaduan melalui aplikasi.

4. koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan.

5. pertukaran data dan/atau informasi.

Firli Bahuri dalam sambutannya menjelaskan, Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

Maka itu, sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/12/2020).

Firli Bahuri berharap, Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

Adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini  memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Adapun 21 kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. (yod's)

Berita Terkait