KPK Kemungkinan Periksa Cak Imin

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012 kembali mencuat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa semua pejabat di lingkungan Kemenaker termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009 - 2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus (waktu kejadiannya, red) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Selanjutnya pada Senin (21/8/2023), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga orang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Mereka adalah pertama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, kedua pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 21 agustus 2023. (far)