KPK Kandangkan Eks Mensos Ke Lapas Tangerang

Terpidana Korupsi bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara.

JAKARTA - Pasca ditetapkan oleh Majelis Hakim 12 Tahun penjara dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp.32,482 miliar terkait pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Kamis (23/9/2021).

Eks Menteri Sosial dan politikus PDIP, Juliari Batubara ini langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 yang baru terbakar di Tangerang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan putusan 12 Tahun kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK mengeksekusi terpidana Korupsi Bansos pada 22 September 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid-Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Juliari P Batubara.

Ali menjelaskan, Bila harta Juliari tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 Tahun penjara.

"Selain itu juga ada pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai jalanin pidana pokok," katanya kepada Wartawan di Jakarta. (seno)

Berita Terkait