Kontraktor Lokal Muara Enim Pertanyakan Legalitas Stafsus dan APIP

MUARA ENIM - Beberapa kontraktor lokal di Muara Enim menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Muara Enim diruang Aula DPRD Muara Enim terkait pekerjaan proyek yang ada di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (16/6/2021).

BACA : https://advokasi.co/komisi-ii-dprd-muara-enim-gelar-audiensi-dengan-gapensi

Audensi tersebut di hadiri Ketua Dewan DPRD, Liono Basuki, ketua komisi, Dwi, Anggota Dewan komisi satu, Asisten II Riswandar, beberapa kontraktor lokal, perwakilan pokja.

Salah satu perwakilan kontraktor Lokal Ludy Juliansi menyampaikan kepada anggota Dewan, Muara Enim tidak sedang baik-baik saja, karena terkait pemberitaan teman - teman media tentang ULP dan Inspektorat. 

Apakah APIP dan tim ahli ini hanya bertugas untuk mereview ULP?. Dirinya beserta rekan kontraktor hanya ingin yang adil, jangan merusak Kabupaten Muara Enim. 

Kalau bukan kita siapa lagi. Kami minta stafsus ini di kroscek lagi oleh DPRD, tolong di stop dulu. Kenapa mereka tidak percaya dengan pokja kita yang ada. 

"Masalah stafsus juga menjadi hantu bagi teman teman kontrakan lokal, jangan bodohi kami dengan kebijakan kami yang sering disebut," tegas Ludy.

Selain itu, Ludy meminta, masalah Stafsus dan APIP ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Bagaimana legalitas mereka, apakah sudah sesuai dengan bidang dan apakah boleh APIP ini ada yang dari non PNS," pintanya.

Dikatakan Asisten II Riswandar mengatakan,  jangankan kalian, kalau memang tidak legal dirinya sendiri yang mengusirnya pertama sekali. Kalau memang ada kesalahan, kita usir dari Kabupaten Muara Enim.

"Saya akan hadirkan para stafsus termasuk PJ Bupati Muara Enim. Saya katakan itu tidak, dan saya bisa jamin hal tersebut. Pak PJ Bupati tidak berhak tentang proyek, itu tanggung jawab kepala dinas. Saya akan undang teman teman untuk melihat legalitas tim ahli tersebut," ucapnya.

Sementara, wakil ketua DPRD, Dwi Winarti mengatakan, PJ Bupati memiliki hak untuk mengangkat hak stafsus. Namun, dirinya belum mengetahui butuh atau tidaknya stafsus tersebut dan akan langsung di tanyakan kepada PJ Bupati, legal atau tidak legal. 

PJ Bupati hanyalah pejabat, Bupati bukan definitif. Terkait kegiatan proses di ULP,  semuanya ada, kita ikuti dengan aturan yang ada. 

"Bantu kami dalam hal mengawasi dalam aturan yang benar, kami dari komisi satu untuk meminta waktu dengan PJ Bupati untuk masalah ini. Kenapa kami tidak dikasih tau, harusnya kami selaku komisi dikasih tau. Komisi satu menyediakan ruang untuk PJ Bupati agar hambatan ini menjadi baik," ungkapnya.

Ketua komisi I, H. Marsito, terkait masalah ini, dirinya selaku dewan tidak mengetahui tentang staf khusus dan APIP yang non PNS, dan dirinya nanti akan bertanya langsung dengan PJ Bupati tentang kegunaan stafsus yang didatangkan dari provinsi. 

"Saya juga sepakat, kami selaku komisi satu akan duduk langsung bersama dengan PJ Bupati," ucapnya.

Ditambahkan juga oleh ketua DPRD, Liono Basuki, Kedepan kita jadwalkan apa yang komisi satu inginkan sesuai apa yang dikeluhkan oleh teman teman kontraktor. 

Setelah hasil dari ketemu dengan PJ Bupati, apa yang katakan oleh PJ Bupati nanti akan langsung dirinya sampaikan kepada teman teman kontraktor.

"Kita juga selaku dewan belum mengetahui legalitas tim ahli dari PJ Bupati tersebut, oleh sebab itu kami melalui komisi satu akan langsung bertanya dengan PJ Bupati," jelasnya. (danu)