Komplotan Pemalsuan STNK dan BPKB Digaruk Polisi

KARAWANG - Empat  komplotan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan diringkus polisi Karawang.

Keempat komplotan yang tertangkap di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur tersebut yaitu berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61).

"Ada empat tersangka pemalsuan STNK dan BPKB yang ditangkap. Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).

Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono selama menjalankan aksinya, empat pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp. 18 Juta per BPKB, dengan total keuntungan sebesar Rp. 1 Miliar.

“Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu, untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing,” ujarnya.

Selain Polisi berhasil mengamankan keempat komplotan tersebut, polisi juga telah menyita barang bukti (BB) yaitu satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu komputer, satu printer, amplas, satu mesin gurinda, satu palu dan satu set alat ketok huruf yang digunakan untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.

Para pelaku ini, melakukan aksinya selama 5 tahun dan berhasil membuat ratusan STNK dan BPKB Palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif mulai dari Rp. 700 ribu s/d Rp.5 juta (waktu 3 hari) dan untuk pembuatan BPKB palsu mulai dari Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari). Sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118. juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (far)

Berita Terkait