Khofifah dan Emil Batal Pamitan Lengser

SURABAYA - Gubernur perempuan pertama Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik hasil putusan MK terkait masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim diperpanjang hingga 13 Februari 2024.

Jika merujuk ketentuan sebelumnya, jabatan Khofifah-Emil berakhir pada 31 Desember 2023.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dimana kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti dari jabatannya di akhir tahun 2023. Dan MK memutuskan untuk memperpanjang jabatan hingga penuh selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Khofifah mengatakan, sejumlah proyek yang masih berjalan dan akan diresmikan dalam waktu dekat. Seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Blitar dan Ponorogo, Pembuatan tanggul penahan rob di Probolinggo, dan peresmian jalan di Bangkalan.

"Waktu peresmian bayak sekali yang enggak nutut. Jadi sambil terus memaksimalkan, selain itu banyak proyek infrastruktur yang Desember ini sudah siap diresmikan. Kira-kira begitu," ujarnya.

Ketua Muslimat NU tersebut juga menuturkan  telah mendapat kabar putusan MK dari Sekda Kemendagri pada Jumat pagi.

"Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri bertelepon begitu (akhir masa jabatan 13 Februari 2023)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai melantik 3 pejabat eselon II, pada hari Jumat 22 desember 2023. (eko a)