Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang Menyambangi Kantor Kecamatan Karawaci, Ada Apa?

Suparman atau biasa disapa Cing Parman selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang saat menyambangi Kantor Kecamatan Karawaci. (Foto: Rhocman/Advokasi.co)

TANGERANG - Suparman selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 yang juga pemohon Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendatangi Kecamatan Karawaci pada Senin 19 Oktober 2020 untuk menanyakan terkait data yang diputuskan sidang oleh Komisi Informasi Tanggal 30 September 2020 Nomor: 061/III/KI Banten-PS/20.

Suparman mengungkapkan bahwa prosedur (keberatan banding ke PTUN) memang diatur. Tetapi Suparman melihat ketika mengajukan banding sebenarnya pihak Kecamatan Karawaci tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. 

Cing Parman saat ditemui di kantornya. (Foto: Rhocman)Cing Parman saat ditemui di kantornya. (Foto: Rhocman)

"Artinya Kecamatan Karawaci seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding. Mengapa saya katakan demikian, mengingat bahwa saudara TCY selaku Kabag Hukum Pemkot yang diberikan kuasa oleh Kecamatan Karawaci menjelaskan bahwa informasi dan dokumen apapun akan diberikan melalui proses sidang, dan itu dikatakannya pada saat diruangan mediasi dan dihadapan mediator dari Komisi Informasi, lalu termohon menarik diri dari mediasi dan mediasi dinyatakan gagal, dan itu kami masukan dalam kesimpulan, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang putusan," ungkap pria yang biasa disapa Cing Parman, Rabu, 21 Oktober 2020.

Cing Parman mengatakan bahwa putusan atau penetapan Komisi Informasi Banten Nomor: 016/III/KI Banten-PS/20 Tanggal 30 September 2020 amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

"Ini kan putusan yang sudah diberikan Komisi Informasi Banten. Bila kecamatan tidak memberikan data maka saya menduga pasti ada sesuatu disana sehingga mengajukan keberatan banding ke PTUN  walaupun tadi saya katakan prosedur (Keberatan banding) memang diatur," tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam putusan Komisi Informasi (KI) Banten Nomor: 016/III/KI Banten-PS/20 tertanggal 30 September 2020 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh Suparman yang juga sebagai Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BASUS D-88 Cabang Kota Tangerang tersebut.

Kecamatan Karawaci bukannya memberikan informasi terhadap Suparman selaku pemohon, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang melalui Kabag Hukum Pemkot Tangerang, berdasarkan keterangan Ir. Dida selaku Sekretaris Kecamatan Karawaci. (Rhocman)