Kejari Tetapkan Korcam Pendamping PKH Galis Sebagai Tersangka, Bukti Bobroknya Distribusi Bansos Di Bangkalan

Tersangka AGA saat dikeler penyidik Kejari Bangkalan. (Dok : wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN - Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) menetapkan AGA Koordinator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Galis sebagai tersangka pasca dimintai keterangan terkait korupsi dana PKH di desa Kelbung, Galis, Bangkalan.

Hal ini merupakan pengembangan perkara korupsi dana PKH desa Kelbung yang telah berjalan dengan 4 tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jawa Timur dimana AGA merupakan tersangka kelima yang ikut menikmati Rp 2 Milyar dana Bantuan Sosial yang diselewengkan tersebut.

"Hari ini kami menetapkan AGA selaku koordinator pendamping PKH kecamatan Galis sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial PKH Kemensos RI di desa Kelbung," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky, Kamis (14/7/2022).

Dedi juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dimana diperkirakan ada penyelewengan dana PKH senilai Rp 2 Milyar pada periode penyaluran 2017 hingga 2021.

"Tim penyidik Kejari Bangkalan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, tentunya kalau ada tersangka lagi, kami akan memberikan info lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelum menetapkan AGA sebagai tersangka, Kejari Bangkalan telah menetapkan NZ (pendamping PKH desa Klebung) SU (istri mantan kades Kelbung), AM (Pendamping PKH 2021), dan SI (warga sipil) sebagai tersangka korupsi dana PKH desa Kelbung. (wahyu)