Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Dana 250 Juta Dari SA, Terdakwa Korupsi Dana PKH Galis

Kajari (tengah) didampingi oleh kasi intel dan kasi pidsus Kejari Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN - Kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Galis kabupaten Bangkalan yang merugikan negara hingga 4 Milyar lebih yang diketahui telah menyeret 5 tersangka ternyata telah ada itikad baik dari salah satu tersangka.

SA hari ini melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya SH, diketahui telah mengembalikan dana sejumlah 250 juta yang diserahkan langsung ke Kejari Bangkalan.

Kuasa hukum SA, Risang Bima Wijaya(tengah) saat melakukan pengembalian uang ke Kejari Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)Kuasa hukum SA, Risang Bima Wijaya(tengah) saat melakukan pengembalian uang ke Kejari Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

Dalam rilisnya, Kajari Bangkalan Dr. Fahmi SH. MH kepada media mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka SA.

"Hari ini kami telah menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka SA, melalui kuasa hukumnya dimana diketahui, SA sekarang sudah menjadi terdakwa dan menjalani masa persidangan atas kasus korupsi dana PKH desa Kelbung, Kecamatan Galis di periode 2017-2021," terangnya, Selasa (3/2/2023).

Lebih lanjut, Kajari mengatakan bahwa hal ini merupakan itikad baik dari terdakwa SA yang nantinya mungkin akan menjadi pertimbangan saat menjalani proses sidang.

"Tentunya hal ini merupakan iktikad baik dari terdakwa SA dan pastinya hal ini nanti akan diharapkan menjadi pertimbangan saat tersangka menjalani proses persidangan," tutupnya.

Lebih khusus lagi, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendrawan menjelaskan bahwa selain SA, terdakwa lain yaitu AGA yang juga telah mengembalikan 75 juta rupiah ke Kejari Bangkalan yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).(wahyu)