Kejari Bangkalan Tahan Mantan Kepala Desa Karpote

MH (rompi oranye) saat dikawal tim Kejari Bangkalan(DOK:ist/Advokasi.co)

BANGKALAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan akhirnya menetapkan MH mantan kepala desa Karpote kecamatan Blega sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (28/10/2021).

Penetapan dan penahanan yang dilakukan kemarin itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky.

"Kemarin kami melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa Karpote kecamatan Blega yang berinisial MH, dimana hal ini merupakan tindak lanjut dari tim penyidik yang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Franky sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel," pungkasnya melalui sambungan telepon.

Untuk saat ini Kejari Bangkalan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sekarang sudah dikirim di lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.(Wahyu)