Kebakaran Gedung Kejagung Menemui Titik Terang

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto : istimewa)

JAKARTA - Kasus kebakaran hebat melanda Gedung Kejagung (Korps Adhyaksa), Jakarta Selatan pada Sabtu malam (22/8/2020) sekitar pukul 19.15 WIB yang penyebabnya sempat menjadi tanda tanya akhirnya menemui titik terang, dan hasilnya diduga kuat adanya unsur pidana atau kesengajaan.

Kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto : istimewa)Kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto : istimewa)

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana."

Hal tersebut dikatakan Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Listyo, terungkapnya insiden kebakaran di gedung Korps Adhyaksa yang terletak di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu hasil kerja jajarannya. Dari temuan tersebut penyidik sepakat menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," tegasnya. (wahyu)

Berita Terkait