Kadinkes Cabut izin Praktek Bidan

SAMPANG Akhirnya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien yang melahirkan di depan pagar rumah berakibat izin praktek dari seorang oknum bidan tersebut dicabut.

Pencabutan izin praktik mandiri milik oknum Bidan Sri Fuji karena diduga menelantarkan Aljannah (25) warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.

Kejadian tersebut pada awalnya pasien yang hendak melahirkan kepada bidan binaannya, namun bidan binaannya tersebut tidak ada di rumahnya karena bepergian.

Oleh sebab itu pasien Aljannah, kemudian mendatangi rumah oknum Bidan Sri Fuji. Akan tetapi, saat tiba di rumah Bidan Sri Fuji, pasien Aljannah tak kunjung mendapat penanganan medis hingga melahirkan di luar pintu pagar rumahnya.

Agus Mulyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan melakukan pengkajian, sikap oknum bidan SF diakuinya terdapat pelanggaran kode etik dalam kebidanan.

"Maka untuk sementara ini rekomendasi yakni izin prakteknya dicabut selama tiga bulan lamanya, ucapnya, Selasa (14/7/20).

Selain itu, pihaknya berharap agar seluruh petugas medis dengan tetap melayani secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kami menghimbau terhadap tenaga medis yang lain agar di dalam pelayanan kesehatan berhati-hati jangan sampai terulang lagi dan kejadian ini akan menjadi perhatian pada yang lainnya," kata Agus Mulyadi.

Jika ada hal yang perlu dikonsultasikan, silahkan koordinasi dengan pihak fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat," tungkasnya. (Hari)

TAG