Jokowi Perintahkan OJK Dan Kominfo Moratorium Izin Pinjol

Logo-logo sejumlah aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

JAKARTA - Pinjaman Online (Pinjol) masih terus menjerat banyak orang. Termasuk saat di tengah penyebaran wabah virus corona belakangan ini. Akibatnya, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Peminjam kesulitan membayar pinjamannya berlipat-lipat ganda dan sering mendapat teror dari debt collector.

Menkominfo, Johnny G Plate (kanan) dan Ketua DK OJK, Wimboh Santoso (kiri). (Foto: Courtesy/Biro Setpres)Menkominfo, Johnny G Plate (kanan) dan Ketua DK OJK, Wimboh Santoso (kiri). (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Kasus masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya (rakyat kecil) yang mencekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut itu sampai terdengar ke Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian Presiden Jokowi mengadakan gelar rapat internal tentang pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. 

Rapat internal itu dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang baru. Ini sebagai salah satu solusi mencegah bertambahnya jasa financial technology (fintech) di Indonesia.

Langkah Jokowi memoratorium izin pinjol menuai dukungan. Di Twitter dengan tanda pagar (tagar) #JokowiStopPinjolBaru menjadi trending topic, Sabtu (16/10/2021).

Menkominfo, Johnny G Plate dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan arahan Presiden Jokowi untuk memoratorium izin pinjol.

“Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas. Arahan tersebut adalah OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Johnny usai melakukan Rapat Internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Johnny mengaku, banyak perusahaan pinjol ilegal yang melakukan penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang lingkup bisnis pinjaman online terutama kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah, khususnya masyarakat dari sektor Ultra Mikro dan UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” katanya.

Lanjut Johnny, pihaknya juga telah menutup 4.874 akun-akun ilegal tersebut sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Pada 2021, sebanyak 1.856 akun pinjol ilegal yang tersebar di website, google playstore, YouTube, Facebook dan Instagram telah berhasil ditutup, katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya bersama dengan Kapolri, Kemenkominfo, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UMKM telah mempunyai surat kesepakatan bersama untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal tersebut dengan memproses secara hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.

“Surat kesepatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol ini diantaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum dalam bentuk apapun. Mau koperasi, payment, peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama terutama OJK dan Pak Kapolri dan juga Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” tegasnya. (danu)