Istri Hamil Tua Tewas Ditangan Suami

BANGKALAN - "Satuan Reskrim Polres Bangkalan akhirnya menetapkan MOSA (49) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan N (38), yang tidak lain istrinya sendiri yang hamil tua meninggal dunia."

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. (foto : wahyu/advokasi.co)

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sendi, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, bermula tersangka tersinggung lantaran korban menyemburkan makanan ke tersangka.

Tak sampai disitu, selang beberapa hari tersangka kembali melakukan KDRT sehingga mengakibatkan korban dilarikan ke RSUD Sampang. Selama tiga hari di rumah sakit kondisi korban tidak ada perkembangan, bahkan tetap tak sadarkan diri, dan sekitar pukul 12:00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 44 Juncto Pasal 5 Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 7 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tersebut. (wahyu)