Hari HAN Ke- 36, Juarsah Kukuhkan Forum Anak Serasan Sekundang

MUARA ENIM - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-36, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah Kukuhkan langsung Forum Anak Serasan Sekundang periode 2020 - 2021, di ruang rapat Pangripta Nusantara, Bappeda, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (23/07/2020).

Dalam sambut singkatnya Plt Bupati Muara Enim, kepada 31 orang anak yang terdiri dari perwakilan kelompok anak Se-Kabupaten Muara Enim ini, berharap agar dapat menampung aspirasi, suara dan keinginan anak sehingga mampu mengembangkan bakatnya dalam mendukung proses pembangunan di Kabupaten Muara Enim serta mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera.

Masih kata Juarsah, saya yakin bahwa kalian dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, manfaatkanlah kesempatan dengan baik untuk melakukan hal-hal yang positif.

Belajar yang rajin, banyak membaca buku, rajin beribadah, hormat kepada orang tua, sayangi sesama teman dan teruslah berprestasi.

"Selamat kepada anak-anak yang telah dikukuhkan sebagai Pengurus Forum Anak Serasan Sekundang Periode 2020 2022," tutup Juarsah.

Sementara itu, Helman, Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Muara Enim menambahkan, dibentuknya Forum Anak Serasan Sekundang selain menjalankan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak juga sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim mewujudkan Kabupaten Muara Enim Layak Anak.

"Forum Anak mempunyai peran sebagai Pelopor dan Pelapor, Sebagai Pelopor yakni Membangun kebiasaan positif, inovatif dan kreatif yang dimulai dari dirinya sendiri dan mengajak orang lain untuk melakukan kebiasaan tersebut kemudian juga melakukan pemetaan dan pemilihan isu sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan anak, serta mewariskan alternatif solusi atas isu tersebut," ujarnya.

"Dan sebagai Pelapor, Melaporkan hambatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dialami oleh diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh anak dan dianggap mampu melindungi anak," jelas Kadin PPPA. (danu)