Hanya Dalam 3 Pekan, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkoba

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra bersama jajarannya saat jumpa pers terkait kasus Sabu - Sabu. (foto : wahyu)

BANGKALAN - Gerak cepat Polres Bangkalan dalam menumpas penyalahgunaan narkoba perlu diapresiasi, mengingat hanya dalam 3 pekan melakukan operasi "Tumpas Narkoba Semeru", di periode 24 Agustus hingga 4 September sudah berhasil mengungkap 11 kasus dengan 15 tersangka dan barang bukti berupa 195,68 Gram sabu sabu.

Barang Bukti yang disita Polres Bangkalan.  (fato : wahyu/advokasi.co)Barang Bukti yang disita Polres Bangkalan. (fato : wahyu/advokasi.co)

Hal ini diutarakan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (8/9/2020).

"Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang kami lakukan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 195,68 gram sabu serta berhasil kami amankan tersangka sebanyak 15 orang dimana 14 orang adalah laki laki dan 1 orang perempuan," ujarnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Tinjau Para Tersangka Kasus Sabu - Sabu.  (foto : wahyu/advokasi.co)Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Tinjau Para Tersangka Kasus Sabu - Sabu. (foto : wahyu/advokasi.co)

Rama juga menyampaikan bahwa hal ini tidak akan terjadi tanpa kerjasama yang apik dan solid antara jajaran Reskoba dengan Polsek setempat.

"Kami berkomitmen penuh untuk menumpas dan memberantas peredaran narkoba di Bangkalan  dan ini berhasil kami tunjukkan dengan kerjasama yang apik dan solid antara jajaran Reskoba dengan Polsek setempat" ungkapnya.

Hal ini ditunjukkan dengan tangkapan terbesar dilakukan oleh Polsek Kwanyar dimana berhasil mengamankan 77,56 Gram sabu dari tangan tersangka AS. Para tersangka akan dijerat oleh pasal 112 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wahyu)