Hadirkan Mantan Lurah Sebagai Saksi ke-2, Pemkab Sampang Semakin Terdesak

Suasana sidang di PTUN Jawa Timur. (Foto: Dok. Advokasi.co)

SIDOARJO - Sidang ke-5 sengketa tanah RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang di PTUN Jawa Timur di Sidoarjo Surabaya berlangsung Selasa (22/9/2020) kemarin.

Pihak penggugat dari ahli waris almarhum Rosidi menghadirkan saksi kedua yaitu Rahbini yang  dahulu menjabat sebagai mantan lurah di Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kesaksian Rahbini menjelaskan tentang peta yang dijadikan dasar oleh BPN Sampang dalam mengeluarkan SHM untuk Pemkab guna pembangunan RSUD Sampang.

Kuasa hukum penggugat Arif Sulaiman, SH.MH.Kes mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut sudah cukup jelas dan tidak terbantahkan oleh para pihak tergugat.

"Keterangan saksi yang kami hadirkan tadi yaitu Rahbini selaku mantan Lurah Karangdalam terkait peta desa yang dijadikan acuan oleh pihak tergugat semakin jelas dan tidak terbantahkan oleh para pihak tergugat," ujarnya.

Arif semakin yakin bahwa hasil keputusan PTUN nanti akan lebih positif dan obyektif karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan lagi. (Wahyu)