Gegara Uang Proyek Macet, Anak Diculik Dan Disandera 8 Hari

BANGKALAN - Sungguh malang nasib ZA (12) seorang pelajar SMP asal Kokop, akibat uang proyek yang tidak dibayarkan orang tuanya kepada pemodal, dia menjadi korban penculikan dan penyanderaan selama 8 hari saat mau berangkat ke sekolah.

Ceritanya berawal dari H. Abdulloh (tersangka) yang menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 kepada orang tua korban untuk pengerjaan beberapa proyek di Kokop, akan tetapi pekerjaan tidak kunjung dilakukan hingga akhirnya tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban pada 25 Desember 2019 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilisnya hari ini Sabtu (11/1/2020) mengatakan tidak ada unsur kekerasan saat korban disandera selama 8 hari mulai tanggal 25 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020.

"Jadi setelah diculik pada tanggal 25 Desember 2019 ketika mau berangkat sekolah hingga berhasil dibebaskan oleh tim Polres pada 2 Januari 2020, tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan pada korban," ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di Bandara Juanda 2 Januari lalu ketika baru landing perjalanan dari Kalimantan Barat, kemudian tim Reskrim langsung bergerak menuju rumah tersangka untuk membebaskan ZA.

"Tersangka berhasil kita amankan di Bandara Juanda ketika baru pulang perjalanan dari Kalimantan Barat dan saat itu juga anggota bergerak ke rumah tersangka untuk membebaskan sandera," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wahyu)