Gandeng Insan Pers, Diskominfo Sosialisasi Tentang Rokok Ilegal

SAMPANG - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melakukan edukasi dan diskusi “Bincang Cukai” bersama insan pers Sampang di Aula Diskominfo Sampang, Kamis (23/9/2021).

Dalam Kegiatan itu dihadiri oleh Trisilo Asih Setyawan, sebagai Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura serta Plt Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat.

Plt Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat mengatakan, masyarakat perlu diberikan pemahaman akan pentingnya mengkonsumsi rokok ilegal tentunya juga membantu 3 sektor prioritas di atas melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Sosialisasi digelar dengan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat," ujarnya.

Selain itu, kata Amrin Hidayat, pihaknya secara khusus mengundang insan pers agar menjadi orang yang bisa mempengaruhi orang lain terutama dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga barang terlarang secara aturan cukai.

"Kendati dengan demikian saat kita akan menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini  dan mencegah peredarannya sebab merupakan kerugian bagi masyarakat dan negara," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini bisa bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lain.

“Peran awak media sangat strategis membantu Pemerintah mengkampanyekan gempur rokok ilegal ke masyarakat Kabupaten Sampang, dan pihaknya berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Sampang dapat ditekan," ujar Amrin Hidayat.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Madura, Trisilo Asih Setyawan menjelaskan, dasar hukum pihaknya dalam melakukan operasi tenrang cukai adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Sesuai dengan peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, dan penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai, hal ini sudah sesuaikan dengan UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan," ungkap Trisilo.

Menurutnya, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sekitar.

"Bagi orang yang mengunakanya harus ada pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan masyarakat dan jadi masukan pada negara,” ujar Trisilo Asih Setyawan. (hari/rido'i)