Duh, Pj Kepala Desa Makam Agung Ditolak BPD, Tomas dan Masyarakat

Mahhud ketua BPD desa Makam Agung bersama tokoh masyarakat saat diwawancari awak media(DOK:Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Makam Agung kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, Jawa Timur oleh Bupati Bangkalan ternyata menuai banyak penolakan dari unsur internal desa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Mahhud  ketua BPD Desa Makam Agung dan beberapa tokoh masyarakat saat ditemui oleh awak media malam ini sekitar pukul 20.00 waktu setempat, Rabu (8/9/2021).

"Beberapa saat yang lalu di bulan Juli, kami baru selesai melaksanakan musyawarah dengan tokoh masyarakat Desa Makam Agung, untuk mengusulkan Pj kepala desa dan hasil dari musyawarah tersebut kami berikan ke pak camat, tapi ditolak karena sudah ada SK penunjukan Pj dari Bupati," jelasnya.

Mahhud sebenarnya juga berharap agar usulan tersebut diterima, karena masyarakat BPD dan tokoh masyarakat banyak yang menolak Pj tersebut karena dinilai kurang aktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

"Kami berharap usulan kami perihal Pj Kepala desa diterima oleh bapak bupati dan instansi terkait demi sinergitas dan kemajuan pemerintahan desa Makam Agung, mengingat Pj yang sekarang tidak begitu aktif dan kurang familiar dengan masyarakat," Harapnya.

Rusi, tokoh masyarakat setempat juga menimpali pernyataan tersebut, menurutnya di Makam Agung ada sekretaris desa yang juga PNS dan sangat aktif di masyarakat, sedangkan Pj yang ditunjuk sekarang justru kebalikannya dari itu.

"Ada sekdes yang juga PNS di desa kami, dia juga sangat aktif dan familiar dengan masyarakat, kenapa bukan dia saja yang ditunjuk untuk jadi penjabat, kenapa malah sekdes dari desa lain yang justru tidak begitu aktif dan tidak banyak dikenal oleh warga, hal itulah yang saya aspirasikan," tuturnya.

Dilain pihak, Camat Arosbaya Imam Mahmud justru memberikan keterangan yang berbeda dan menyatakan bahwa masyarakat Makam Agung menerima Mustofa selaku Pj.

"Begini, untuk saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat dan tokoh masyarakat, tidak ada masalah, masyarakat dan tokoh masyarakat Makam agung menerima," jelasnya via telepon kepada media.

Untuk sekedar diketahui, SK bernomor 188.45/22/PJ.KD/433.110/2021 perihal penunjukan Penjabat Kepala desa Makam Agung tersebut menetapkan Mustofa sebagai Penjabat dari desa tersebut yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh Bupati Bangkalan pada 29 Juli 2021. (Wahyu)