DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran

SITUBONDO - Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas platform anggaran sementara APBD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2020, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, unsur Forkopimda Kabupaten Situbondo beserta pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, tim ahli beserta tim pakar DPRD kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dalam sambutannya menyampaikan, "sebagaimana telah bersama-sama kita dengar dan saksikan penyampaian rekomendasi badan anggaran DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020."

Menurutnya, catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

"Beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut, antara lain: perubahan target-target makro daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, nasional, regional terkait dengan efek dari pandemi covid-19," kata Dadang Wigiarto.

Lebih lanjut Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, bahwa perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan perubahan struktur APBN tahun anggaran 2020 yang memberikan impact terhadap pengurangan dana perimbangan daerah serta dana desa. 

"Pandemi Covid-19 juga memberikan koreksi terhadap pencapaian target pajak daerah dan retribusi daerah melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan hasil realisasi sampai dengan semester 1 tahun 2020," tegasnya.

Diungkapkan Bupati Situbondo yang sudah menjabat dua periode itu, perubahan proyeksi belanja tidak langsung dengan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, terutama yang berkaitan dengan seperti;

(I) Anggaran pelaksanaan Pemilukada serentak pada tahun 2020.

(II) Anggaran bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya yang terdampak dari pandemi Covid-19.

(III) Anggaran belanja tidak langsung untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sambung Bupati Dadang Wigiarto, perubahan proyeksi belanja langsung, melalui yaitu ;

(I) Relokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

(II) Pengurangan anggaran akibat dari perubahan struktur pendapatan daerah dari dana perimbangan.

(III) Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar program/kegiatan serta antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan oleh perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dan/atau ditambah.

"Kegiatan baru yang merupakan prioritas untuk mempercepat pencapaian visi, misi dan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang terangkum dalam RPJMD Kabupaten Situbondo tahun 2016-2021," ungkapnya.

Sementara, lanjut Bupati Dadang, kegiatan baru yang merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mendukung sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Pemerintah pusat untuk tahun 2020, khususnya berdasarkan pada dana insentif daerah tambahan yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi Covid-19.

"Seperti penyesuaian pembiayaan daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos silpa tahun anggaran 2019 hasil audit BPK untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah," tukasnya.

Bupati Dadang menambahkan, bahwa berdasarkan pada poin-poin tersebut di atas, kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, untuk dapat cermat, efektif dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2020.

"Setelah menyelesaikan seluruh proses perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini, bersama-sama dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Situbondo," pungkasnya.

Sementara menurut Hadi Priyanto dari Komisi 2 DPRD menyampaikan, bahwa ada 4 Fraksi yakni Gerindra, PPP, Demokrat, PDI Perjuangan dan Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS). "Kami setuju agar proses perubahan APBD yang dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan yang disampaikan oleh Bupati H. Dadang Wigiarto, SH tadi," katanya.

Sambung Hadi, "tetapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah, catatan penting yang pertama adalah kami menginginkan bansos dan lain sebagainya termasuk juga ada program subsidi sembako pada Dinas Perdagangan juga untuk pelaksanaan kegiatannya itu dilaksanakan setelah momen Pilkada serentak 2020," ungkapnya.

"Kami tidak ingin bantuan sosial dan bantuan lainnya yang di dalam APBD perubahan ini dilaksanakan menjelang Pilkada. Kami menginginkan APBD ini steril dari kepaentingan Pilkada apapun itu dan siapapun tidak boleh nimbrung di anggaran APBD kita," ujarnya. 

Menurutnya, memang ada beberapa program yang itu nuansa politiknya sangat kental, contohnya yaitu pembangunan jembatan Argowilis di Sumberkolak kalau tidak salah. Jembatan itu sebenarnya sudah diusulkan beberapa kali oleh anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera, tetapi tidak pernah di ACC. 

"Namun ada salah satu kandidat calon Bupati yang berjanji infonya disana dan itu direalisasikan dimasukkan APBD. Sehingga kami meminta agar semua program APBD clear terhadap persoalan kepentingan politik prinsipnya seperti itu," tegasnya. (Heri)