DPRD Sampang Menggelar Paripurna Penetapan Panja LHP BPK RI tahun 2021

SAMPANG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK RI tahun 2021 dan nota penjelasan Bupati atas raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

Acara yang dilaksanakan di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang tersebut dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, anggota DPRD Sampang, seluruh jajaran Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Kepala OPD, Rabu (15/6/2022).

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H Muhammad Anwari, dalam laporan menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang dan tidak hadir 19 orang dengan keterangan tugas dan ijin.

“Maka dari itu, rapat paripurna bisa dimulai, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota,” kata Anwari.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan bahwa pertama pada tanggal 13/6/2022 badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD Kabupaten Sampang guna membahas pertama tentang surat badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten sampang tahun2021. Kedua surat dari Bupati Sampang tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, ujar Fadol.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah acara sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Banmus yaitu Dedi Dores S.H.

"Maka kemudian akan dilaksanakannya pembahasan LHP BPK RI TA 2021 maka perlu dibentuk Panitia Kerja ( PANJA) LHP BPK RI TA 2021 dimana anggotanya berasal dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang,” kata Fadol.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat mengatakan, selama proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sampang wajar tanpa pengecualian.

"Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Abdullah Hidayat menjekaskan pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Maka hal ini bisa secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Menurutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.

"Semoga dari hasil pencapaian opini WTP yang keempat kalinya menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan, kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel,” harapnya. (hari)