DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Dapat Hadiah Timah Panas

SAMPANG - Abd. Hari (36) kini harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berhasil dibekuk tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan, Minggu (27/6/2021).

Dalam penangkapan tersangka Abd. Hari, tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan adanya upaya paksa yang dilaksanakan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Hari minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno.

Iptu Sunarno menjelaskan, Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama Bunga berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun, Sampang - Madura.

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan, Pelaku Abd. Hari telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di tim Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan.

Lanjut lagi Iptu Sunarno, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (hari)