Diduga Palsukan Letter C, Kepala Desa Sukolilo Barat Diadukan Ke Polres Bangkalan

Muslimin dan Kuasa Hukum Yakob Tandi Lolo, SH seusai serahkan laporan di Polres Bangkalan. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Adanya 3 macam letter C di tanah milik almarhum Hj. Siti Arifin yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur membuat Muslimin selaku ahli waris dari tanah tersebut gerah.

Hari ini, Rabu (21/10/2020) didampingi kuasa hukumnya Yakob Tandi Lolo, SH ia melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Bangkalan.

Yakob Tandi Lolo, SH kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa ada indikasi kuat dugaan pemalsuan letter C tersebut yang dilakukan oleh Radjeman, Kepala Desa Sukolilo Barat.

"Seharusnya letter C itu hanya dipegang oleh ahli waris dan kepala desa, tapi mengapa disini kami temukan 3 macam letter C yang berbeda tapi sama atas nama Hj. Siti Arifin di lahan yang sama yaitu letter nomor 1043," ujarnya.

Lokasi obyek tanah yang dilaporkan. (Foto: Dok. Pri)Lokasi obyek tanah yang dilaporkan. (Foto: Dok. Pri)

Yakob juga menjelaskan bahwa banyak kejanggalan di 3 letter C yang berbeda tersebut dimana ada beberapa letter C yang dicoret dan sudah diperjual belikan padahal kliennya sama sekali tidak pernah melakukan jual beli atas tanah yang dimaksud.

"Ada 3 letter C, di BPN, kepala desa dan klien kami dan anehnya ada yang dicoret karena jual beli padahal klien kami tidak pernah melakukan akad jual beli, di BPN letter C nya ada 3 persil, di klien kami ada 4 persil dan di kepala desa ada 4 persil juga, khan aneh?," jelasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Radjeman selaku Kepala Desa Sukolilo Barat masih belum bisa dikonfirmasi oleh Advokasi.co baik lewat telepon ataupun whatsapp. (Wahyu)