Diduga Ilegal, Kasus Proyek Pasar Sumenep Berlangsung Alot

Pasar Anom Sumenep(DOK:Fauzy/Advokasi.co)

Sumenep - Kasus lelang proyek pembangunan Pasar Anom Sumenep, Blok Sayur Tahap I yang diduga ilegal tak kunjung usai.

Salah satu resepsionis Inspektorat Sumenep berinisial N, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengerti atas persoalan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pembangunan yang semakin alot.

Sebelumnya, pakar hukum senior Aktivis Anti Korupsi, R.B Arifin Abdurrahman, angkat bicara pada beberapa media, pada Jumat (17/09/2021) kemarin. Pihaknya menuntut pihak terkait untuk menjabarkan apa saja persyaratan yang substansial dan atau tidak substansial. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumenep, Idham Halil menjelaskan, bahwa peserta tender dianggap lulus jika telah lulus penawaran administrasi dan teknis. 

"Kita tidak memahami konsep diluar bahwa ada yang substansial dan tidak substansial," terangnya pada jurnalis advokasi.co, Jumat (24/09).

Idham menegaskan, apa yang sudah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di lapangan sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi, secara regulasi sudah benar itu Pokja," tegasnya.

Dia menerangkan bahwa, tugas dan fungsi PPKo hanya menetapkan spesifikasi teknis, KAK, HPS, dll. Sedangkan, tugas dan fungsi LPSE adalah pelelangan.

"Jadi, perubahan konsep itu ada di PPKo bukan di kita. LPSE tidak melempar tanggung jawab, tapi kita petakan," tegas Idham. 

Pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait persyaratan yang ada, karena penyusun persyaratan untuk mengikuti lelang adalah PPKo yang kemudian dibreakdown ke dalam spesifikasi teknis dan diusulkan pada LPSE untuk selanjutnya dicopy-paste ke dalam dokumen pemilihan. 

"Jadi, ranah kita adalah pada saat pengumuman sampai penetapan. Setelah itu ranah PPKo," pungkasnya.(Fauzy)

Berita Terkait