Didatangi Kepala Desa, BPN Bangkalan Klarifikasi Proses 5 SHM Warga Alang-Alang

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi, SH. (Dok. Wahyu/Advokasi).

BANGKALAN - Acara demo dan istighosah yang rencananya berlangsung di depan kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang dimotori oleh kepala Desa Alang-Alang Fahrur Rozi beserta beberapa warga berubah menjadi audiensi, Senin (30/11/2020).

kepala desa Alang-Alang, Fahrur Rozi (dok.wahyu/advokasi).kepala desa Alang-Alang, Fahrur Rozi (dok.wahyu/advokasi).

Fahrur Rozi mengatakan, Agenda ini sebenarnya untuk memprotes proses 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga Desa Alang-Alang yang diajukan mulai tahun 2018 yang hingga sekarang masih ada 5 yang belum selesai.

"Agenda ini untuk memprotes proses 7 sertifikat warga kami yang mulai tahun 2018 sudah masuk ke BPN Bangkalan dan hingga hari ini baru 2 SHM yang sudah jadi," ucapnya.

Akan tetapi ia juga berterima kasih kepada BPN bahwasanya selain 2 SHM yang sudah jadi 5 sertifikat yang lain juga sudah diproses dan dijanjikan 60 hari selesai apabila tidak ada kendala.

"Walaupun begitu kami juga berterima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan 2 sertifikat yang kami terima hari ini juga sedangkan yang lainnya dijanjikan dalam waktu 60 hari kerja akan selesai apabila tidak ada kendala," ujarnya.

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi, SH yang menemui kepala desa dan perwakilan warga menyampaikan, bahwasanya hal ini terjadi karena miskomunikasi saja.

"Dari keterangan kepala desa yang kami dengarkan tadi, menurut saya itu hanya miskomunikasi aja ya di proses pengurusannya," jawabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga Desa Alang-Alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari, dimana apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit.

"Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat pengumuman ini," pungkasnya.(Wahyu)