Dekati Putusan, Kasus Perdata Sengketa Tanah Sukolilo Semakin Menarik Disimak

Kuasa Hukum Penggugat, Rudolf n Partners. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Kasus sengketa tanah yang telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2015 bernomor 00762 atas nama (alm) Muzakki yang telah dibalik nama kepada istri dan anak anaknya di tahun 2019 ternyata digugat secara perdata oleh ahli waris (alm) H. Siti Arifin yaitu Muslimin dan Khoirul Anam, Rabu (26/8/2020).

Kuasa hukum tergugat, Risang Bima Wijaya SHKuasa hukum tergugat, Risang Bima Wijaya SH

Tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, SH,.MH merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan ini karena merasa fakta-fakta yang dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat diragukan keabsahannya.  

"Kasus yang kami tangani sekarang adalah kasus sengketa yang akan diganti rugi oleh negara, dalam hal ini Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Dimana tanah klien kami diduga disertifikatkan secara sepihak oleh tergugat, kami sudah mengajukan gugatan dan sudah sampai pada tahap kesimpulan," ujarnya. 

Rudolf juga membeberkan beberapa hasil fakta persidangan yang dirangkum oleh timnya. 

"Hasil pembuktian di persidangan yaitu, 

1. Tidak ada satupun bukti jual beli atas tanah tersebut.

2. Penerbitan Letter C pada tahun 1994 bertentangan dengan aturan hukum yang ada. 

3. Jual beli apabila dilakukan oleh pemerintah desa harus mengacu kepada undang undang.

Jadi mengacu pada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961, akta jual beli tidak boleh dilakukan oleh kepala desa tapi harus pejabat atau PPAT yang ditunjuk oleh negara," terangnya. 

"Yang lebih lucu lagi dalam kasus ini tidak ada satupun saksi di desa tersebut yang mengetahui jual beli tanah ini dan berdasarkan letter C yang ada, tanah tersebut sudah tercoret di buku besar desa dengan status dijual," ungkapnya. 

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH membenarkan proses yang sedang berjalan di institusinya tersebut. 

"Iya benar mas, tadi itu sidang pembacaan kesimpulan dan sebelum sidang putusan yang rencananya akan berlangsung hari Rabu 2 minggu kedepan kami sudah menyarankan untuk berdamai kepada kedua belah pihak akan tetapi para pihak menyatakan belum terjadi perdamaian," ujar hakim yang juga wakil ketua Pengadilan ini.

Dilain pihak, kuasa hukum tergugat Risang Bima Wijaya SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan perdamaian kepada pihak penggugat.

"Kami sudah pernah melakukan perdamaian kepada pihak penggugat, akan tetapi saat mediasi perdamaian mereka meminta semua hak tanah tersebut, ya gak ada perdamaian kalau begini caranya," terangnya. 

Pria yang khas dengan rambut gondrongnya ini juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada  Pengadilan. 

"Ya intinya putusan kami serahkan semua kepada pengadilan akan tetapi kami juga tak menutup pintu untuk perdamaian karena kami merasa, SHM yang kami pegang sudah sah dan proses pengeluarannya juga sudah sesuai dengan buku tanah desa," ujarnya. 

Sekedar diketahui, tanah sengketa seluas 668 meter persegi tersebut sudah mendapatkan ganti rugi sekitar 1,868 milyar rupiah dari BPWS dan sekarang dana tersebut sudah diserahkan kepada Pengadilan Bangkalan dengan sistem konsinyasi untuk nantinya diserahkan kepada pemenang kasus ini. (Wahyu)