Curi Mobil Pacarnya, Waria Bangkalan Di Ciduk Polisi

Tersangka Fara Alias Faruk Arifin (Dok: Reskrim Polsek Modung/Advokasi.co)

BANGKALAN - Kasus pencurian kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Desa Langpanggang Kecamatan Modung dimana sebuah mobil Toyota kijang milik pelapor atas nama AMD (45) dicuri oleh pacarnya sendiri di kos-kosan milik pelapor di desa tersebut.

Belakangan diketahui pacar terlapor yang bernama Fara (34) atau Faruk Arifin adalah seorang waria dan mereka berdua sudah berhubungan 11 tahun lamanya.

Kapolsek Modung AKP Suwadji melalui Kanit Reskrim Bripka Poundra Kinan menjelaskan bahwa pada Minggu (31/1/2021) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor atas nama AMD memarkirkan mobil toyota kijang miliknya tahun 1993 nopol W 1795 T di parkiran kos-kosan pelapor di Desa Langpanggang.

"Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB pelapor atas nama AMD, memarkirkan mobil miliknya, toyota kijang tahun 1993 nopol W 1795 T di parkiran kos-kosan pelapor di Desa Langpanggang. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB tersangka datang ke kos-kosan pelapor hendak membawa mobil milik pelapor tanpa ijin dengan menggunakan kunci duplikat mobil yang ada di dalam dashboard mobil," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Lokasi pencurian di Desa Langpanggang (Dok : Reskrim Polsek Modung/Advokasi.co)Lokasi pencurian di Desa Langpanggang (Dok : Reskrim Polsek Modung/Advokasi.co)

Ia juga menjelaskan bahwa pada akhirnya Tim Reskrim Polsek Modung berhasil melacak keberadaan mobil dan tersangka berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, mobil dibawa oleh tersangka dan disembunyikan dipasar Surya di Daerah Kenjeran yang nantinya mobil tersebut hendak dijual oleh tersangka. Kemudian pada hari Senin tanggal (1/2) pukul 21.00 WIB Tim Reskrim Polsek Modung melakukan penyitaan unit yang berhasil dilacak tersebut," jelasnya.

Poundra juga menjelaskan bahwa keesokan harinya pada hari Selasa (2/2/2021), Fara berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Daerah Kenjeran.

"Atas kerja keras Tim Reskrim, tersangka berhasil kita tangkap di hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 pukul 19.00 WIB di rumah keluarganya di Kenjeran," pungkasnya. (Wahyu)