BPN Bangkalan Edukasi Masyarakat Lewat Layanan "Red Carpet"

Kepala kantor ATR/BPN Muh. Tansri saat diwawancarai awak media(DOK:Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Kantor Dinas Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan menggelar jumpa pers terkait pelayanan "Red Carpet" atau layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikatnya secara langsung tanpa perantara, Jumat (6/8/2021).

Kepada media kepala Kantor ATR/BPN Muh. Tansri mengatakan bahwa layanan Red Carpet ini sebenarnya sudah beberapa saat yang lalu ada akan tetapi karena kurangnya informasi yang menyebar di masyarakat maka masih banyak masyarakat di Bangkalan yang belum tahu.

“Untuk masyarakat pemohon secara langsung, telah disiapkan jalur khusus yaitu layanan Red Carpet, kami buka fasilitas layanan Red Carpet ini biar masyarakat puas didalam menerima pelayanan kami, selain itu kami sudah menyiapkan fasilitas-fasilitas lain kepada pemohon, kalau misalnya si pemohon ibu-ibu yang menyusui, kami sudah siapkan ruang laktasi, selain fasilitas itu ada juga fasilitas ruangan diperuntukan konsultasi, jadi apabila ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan, misalnya masyarakat punya tanah ingin mengetahui dulu bagaimana bentuk prosesnya dan berapa biayanya kami membuka loket konsultasi,” jelasnya kepada media.

Dia juga berpesan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat sendiri apabila berhalangan maka sebaiknya diserahkan atau dikuasakan kepada pihak yang benar-benar mengetahui tentang hukum dan aturan terkait pengurusan tanah.

“Kalau masyarakat tidak berkesempatan datang sendiri ke kantor BPN, maka harus ada permohonan yang masuk dan memang bisa dikuasakan, tapi saya menyampaikan apabila ingin dikuasakan tanah tersebut tolong cari orang yang betul-betul si penerima kuasa ini mengetahui aturan-aturan yang berlaku atau tunjuk yang betul sudah mengetahui aturan tersebut,” cakapnya.

Tansri juga mengajak masyarakat agar datang sendiri untuk mengurus sertifikat tanahnya ke kantor ATR BPN Bangkalan karena di situ masyarakat akan tahu prosedur dan seluk-beluk dalam pengurusan sertifikat sendiri sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

"Ayo masyarakat Bangkalan, silahkan datang langsung ke kantor BPN apabila hendak mengurus sertifikat karena untuk permohonan persertifikat, semua ada aturan, terutama acuan kami untuk permohonan itu harus sesuai SOP sebagaimana diatur dalam peraturan kepala Badan no 01 tahun 2010, selanjutnya mengenai biayanya permohanan persertifikat, juga diatur dalam ketentuan peraturan yaitu PP no 128 tahun 2015. itu acuan untuk kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(Wahyu)