BPI-KPNPA-RI Jatim Mendesak Pembangunan Jalan Tol Dihentikan Sampai Dengan Adanya Penyelesaian

Dr. Adi Suparto, SH. MH fungsionaris BPI-KPNPA-RI(DOK:Adi Suparto/Advokasi.co)

Salah seorang dosen Universitas Terbuka, dengan jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Universitas Terbuka (UT) Prof Dr Hanif Nurcholis bercerita tentang tanah mlik Ibundanya yang terkena pembebasan jalan tol yang dihargai murah.

Jelang sholat Jum’at (23/4), melalui sambungan telpon, Pak Hanif menceritakan bahwa beberapa hari lalu telah  melayangkan surat  keberatan nilai ganti rugi tanah tol Semarang-Demak kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk. Merasa belum mendapat respon, Hanif juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi VI DPR-RI.

Uraian surat keberataan kepada Direktur Utama PT.PP (Persero)Tbk, Hanif mengaku, mewakili ibundanya Hj Rochmah sekaigus 47 pemilik tanah lainnya yang tanah milik mereka diduga dibebaskan secara sepihak dan dinilai tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah tol Semarang-Demak.

Ketika Prof. Hanif menghubungi awak media,  berpesan, “demi keadilan "Tolong sampaikan ke pak Adi, sebagai fungsionaris BPI-KPNPA-RI, kasus ibu saya dan 47 petani lainnya yang dizolimi pelaksana pembebasan tanah jalan Tol Semarang-Demak dibantu penyelesaiannya," katanya, melalui telpon selulernya, Jum’at (23/4/2021).

Ada tiga hal keberatan yang diajukan Hanif terkait pembebasan tanah pembangunan jaan Tol Semarang-Demak, yaitu: (1) Harga yang ditetapkan Penilai/Appraisal terlalu rendah (Rp 140.000 per m2) dibandingkan dengan harga faktual di desa kami dan harga tanah desa lain yang tanahnya dihargai tinggi oleh Penilai/Appraisal. Dengan demikian, kami sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Pelaksana Pengadaan Tanah; (2) Kami menilai Pelaksana Pengadaan Tanah melanggar ketentuan Perpres No. 71/2012. Dan (3) Kami mendapatkan informasi valid bahwa tanah di desa lain yang dihargai tinggi oleh Penilai/Appraisal karena diduga ada permainan/kecurangan Penilai/Appraisal.

Informan terpercaya memberi tahu kepada kami bahwa dirinya dan semua pemilik tanah lain bisa mendapatkan harga tinggi (sawah antara 385.000 - 725.000 per m2 dan karas antara 525.0001.190.000 per m2) karena memberi “vitamin” kepada Penilai/Appraisal sebesar Rp100 juta yang difasilitasi oleh kepala desa.

Setelah dikonfirmasi dengan Pak Adi, dikatakan bahwa Prof. Hanif itu sahabat saya sejak lama. Ditanya tanggapannya tentang kasus pembebasan tanah Tol Semarang-Demak, Dr. Adi Suparto, SH.,MH Ketua BPI-KPNPA-RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI) DPW  Jawa Timur menjelaskan kepada awak media tentang analisis yuridis sesuai  Perpres No. 71/2012, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemenang Tender Pengadaan Tanah, yaitu: 1) Pasal 66 mengatur bahwa nilai ganti kerugian ditetapkan oleh Penilai yang dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian; 2) selanjutnya Pasal 68 mengatur bahwa Pelakana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan Pihak yang Berhak.

Informasi dari Prof Hanif, “ternyata praktinya ia (pemenang tender pengadaan tanah) tidak melaksanakan musyawarah. Ia hanya menyampaikan harga secara sepihak. Pemilik tanah sama sekali tidak diajak musyawarah.

Pelaksana Pengadaan Tanah juga tidak menyampaikan bentuk kerugian yang bisa berupa uang, tanah pengganti, dan lainnya”; dan 3) Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.

Menurut Prof Hanif “ternyata meskipun kami belum sepakat atas harga yang ditetapkan Pelaksana Pengadaan Tanah, kami dipaksa untuk tanda tangan menolak. Tidak ada musyawarah kedua dan ketiga.”
Mencermati kasus pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Semarang- Demak ini, tidak salah jika dikatakan sebagai proyek memiskinkan pemilik tanah.

Oleh karenanya, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, kami dari BPI-KPNPA-RI Jawa Timur, mendesak agar Pembangunan jalan tol dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian. (Adi Suparto)