Biaya HUT Kemerdekaan RI ke-74 Kecamatan Burneh Menuai Pro Kontra Berbagai Kalangan

BANGKALAN - Munculnya Surat Edaran secara resmi perihal Bantuan Dana HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 oleh pihak Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel dari Ketua Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 74 Tahun 2019 Kecamatan Burneh, Sekretaris, Camat Burneh, Polsek Burneh dan Koramil Burneh di media sosial facebook akun Lely Honda Bangkalan pada Sabtu (27/7 2019) siang sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Bendahara Panitia HUT Proklamasi RI ke-74 Kecamatan Burneh, Nurhayati, SE (Dok. Advokasi.co)

Idrus Mony selaku Deputi Analisa Kebijakan dan Strategi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengatakan bahwa surat edaran tersebut masuk kategori pungli.

Itu menurut pandangan saya masuk dalam kategori PUNGLI : meminta sesuatu kepada seseorang baik pejabat PNS maupun SWASTA disertai dengan penetapan tarif. Atau juga bisa dikategorikan sebagai Pemerasan. Tidak ada landasan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dipersoalkan.

Idrus Mony juga mengatakan bahwa pungutan liar ialah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

BPI pasti garda terdepan dalam menanggapi hal-hal seperti ini, mungkin saja mereka kurang memahami, untuk itu BPI hadir untuk memberikan pemahaman secara kompherensif terkait dengan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami pasti layangkan surat ke stake holder/kelompok kepentingan bahwa BPI keberatan terhadap praktek-praktek demikian, karena bisa menjadi preseden buruk di masyarakat, tegas Idrus Mony.

Anggota Dewan Kabupaten Bangkalan, Abdur Rahman Tohir pun ikut menanggapi perihal surat edaran tersebut. Ia mengatakan pungutan liar ialah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Kemudian terkait hal tersebut sebagaimana yang di lakukan oleh Panitia HUT diatas, bisa saja itu bisa dikatakan sebagai pungli, karena menurut saya itu masuk dalam katagori pungli, dimana disitu telah mencantumkan angka nominal yang jelas dan pasti, walau dengan dalih untuk kepentingan hajat orang banyak, yaitu Hari Ulang Tahun RI, dengan kejadian hal tersebut saya amat menyayangkan ini terjadi, walau ini dilakukan bukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan dan atau korporasi, namun disitu ada unsur penekanan dan pemaksaan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak ada regulasi yang membenarkan, ungkapnya.

Disisi lain, biasanya lembaga atau institusi negara itu telah ada penyediaan anggaran yang memang dipersiapkan untuk kegiatan seperti itu, katanya.

Saat ditanya lagi oleh wartawan advokasi.co ke Abdur Rahman Tohir terkait Surat Edaran resmi perihal Bantuan Dana HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 oleh pihak Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, apakah surat edaran tersebut kategori pungli? Ia mengatakan, menurut sudut pandang dan pemahaman saya, ia.

Ibu Pertiwi, dan bangsa ini sangat tidak elok bila hanya untuk memeriahkan Ulang Tahunnya dengan cara-cara yang tidak benar, ingat ini ulang tahun kemerdekaan bung, kalau masih menggunakan cara-cara dengan pemaksaan atau pemerasan itu berarti Negeri tercinta ini masih belum Merdeka. Artinya negeri ini masih terjajah, dan Ibu Pertiwi masih bersusah hati disebabkan oleh ulah anak bangsa yang tidak bertanggung jawab, paparnya.

"Oleh sebab itu, atas Keperihatinan saya, atas kejadian ini, saya siap untuk membantu panitia dengan sukarela akan memberi sumbangan pada panitia, kasihan.. .agar tidak melakukan sumbangan pada rakyat atau pengusaha kita dengan cara-cara yang kurang baik. Sampaikan ke panitianya saya siap memberi sumbangan dengan suka rela, asal jangan rakyat yang di peras, tambahnya.

Postingan tanggapan aktivis anti korupsi, Syukur, di medsos akun Lely Honda Bangkalan. (Foto: Tim Advokasi.co)

Aktivis anti korupsi dari Madura Corruption Watch (MCW) sekaligus pengusaha RM. Bebek Rizky, Syukur, mengatakan bahwa ia keberatan adanya surat edaran dicantumkan nominalnya dan surat tersebut sudah masuk ke RM. Bebek Rizky.

Kalau munculnya nominal seperti itu tidak kita benarkan. Saya rasa kalau dari pengusaha itu keberatan, katanya.

Hampir seluruh pengusaha Kecamatan Burneh sama, kalau dicantumkan nominal keberatan, di warung infonya sudah masuk, tapi mereka belum memberikan, sebenarnya itu tidak pantes kalau dicantumkan nominalnya, kalau saya sebagai penggiat ya kurang setuju, ini kan acara ulang tàhun bagaimana kalau acara fakir miskin kita utamakan, kalau pungli kita sudah memberikan, ini kan rencana mereka, tegasnya.

Syukur sangat menyayangkan atas Surat Edaran secara resmi perihal Bantuan Dana HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 oleh pihak Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Burneh, Iptu Eko Siswanto, SH., MH menanggapi surat edaran tersebut mengatakan bahwa ia mengaku kena tikung oleh pihak kecamatan setempat.

"Saya sama DANRAMIL kena tikung kecamatan. Yang saya tandatangani proposal untuk PNS. Itu Yang viral kok untuk para pengusaha barusan tak telpon Sekcam masih saling lempar," papar Eko Kapolsek Kecamatan Burneh saat dikonfirmasi perihal keabsahan tanda tangan dan stempel yang dibubuhkannya.

Terpisah Nur Hayati Bendahara Kegiatan membenarkan perihal surat yang telah viral di media sosial tersebut merupakan resmi dari pihak Kecamatan Burneh.

"Iya benar pak, nanti jelasnya langsung ke kecamatan, atau langsung hubungi pak camat." kata Hayati.

<-- wp:paragraph -->

Reporter : Wahyu
Editor : Randika

TAG

Berita Terkait