Biadab, Meregang Nyawa Diperkosa

Teka teki meninggalnya gadis Suku Badui di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya terkuak. Berkat Kerja keras Polda Banten beserta seluruh jajarannya ketiga remaja dibalik semuanya ini berhasil ditangkap dipersembunyiannya.

BANTEN - Tim Reserse Polres Lebak dan Resmob Polda Banten berhasil membekuk ketiga pelaku pembunuh gadis Suku Badui di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kabupaten Lebak, Banten dengan cara biadab atau sadis.

Lokasi korban di bunuh dan diperkosa secara bergiliran

Ketiga remaja tersebut AMS (19), AR (15), dan F (17) diringkus, dan telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan cara biadab dan keji terhadap korban yang diketahui bernama Sar (13).

Barang bukti milik korban

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lama mengintai korban. Bahkan mereka juga mengetahui korban sering tinggal seorang diri di dalam gubuk (saung) tempat tinggal keluarga Badui itu.

"Ketiga tersangka mengetahui jika korban setiap hari tinggal seorang diri di saung. Ketiga tersangka kemudian merencanakan aksi jahat dan sudah memiliki peran masing-masing," kata Kombes Novri dalam releasenya yang diterima advokasi.co, Kamis (5/9/2019).

Hasil informasi yang didapat media advokasi.co bahwa ketiga tersangka memperkosa, korban sempat melawan dan berteriak. Kemudian ketiga tersangka membacoknya, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kanan (putus), tapi korban masih melawan dengan tangan kiri (putus juga).

Tak puas membacok tubuh korban, ketiga tersangka menggorok leher korban dengan golok.

Sadisnya, saat korban merenggang nyawa dan berlumur darah, ketiga tersangka malah memperkosanya secara bergiliran. Usai melakukan perbuatannya ketiga tersangka melarikan diri.

"Saat korban meregang nyawa, tersangka secara bergiliran memperkosa korban yang mandi darah. Usai melampiaskan nafsu bejatnya ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan korban," ujar Novri.

Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka bakal dihukum dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman MATI. Tak cuma itu, ada pasal lain yang mereka langgar, seperti 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan 338 KUHP. (far)