Belum Cukup Bukti, KPK Pulangkan Dua Orang yang Terkena OTT
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang sebelumnya, delapan orang pada Sabtu, 15 Maret akhirnya dua orang yang terjaring OTT tersebut di pulangkan.
Sementara itu, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua orang yang terjaring OTT dipulangkan karena KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap proyek di Dinas Perumahan rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025).
"Yang dua lagi itu karena hasil dari kita melihat apa namanya fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, sudah kita kembalikan karena 1x24 jam sudah harus dikembalikan, ditentukan apakah dia sebenarnya tersangka atau bukan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan bahwa ke-enam tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
"Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU, dan dua pemberinya adalah swasta," ucapnya.
KPK, lanjut Asep, juga membuka peluang untuk memanggil anggota DPRD Kabupaten OKU termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang masuk dalam radar pengembangan perkara dalam kasus korupsi ini. Lantaran Teddy diduga turut hadir dalam pertemuan rencana pemufakatan jahat antara DPRD dan Kepala Dinas PUPR.
"Untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati," ujarnya. (eko a)