Bebas 2020, Masuk 2021 Ridho Tidak Jera Barang Haram

Muhammad Ridho Irama. (foto : ist)

JAKARTA - Masih ingat di memori kita, Muhammad Ridho (MR) anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama sebelumnya pernah berurusan dengan pihak polisi terkait barang haram narkoba, dan ia sempat menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus tersebut dan bebas pada 8 Januari 2020.

Kini Ridho Rhoma berulah lagi dengan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dia diamankan bersama dua rekannya di apartemen kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti tiga butir ekstasi yang ada di kantong celananya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami amankan, inisialnya MR, saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri, Senin (8/2/2021).

Atas perbuatanya itu, Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (wahyu).

Berita Terkait