Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Bangkalan

Petugas gabungan Bea Cukai gelar operasi rokok ilegal tanpa cukai di 3 pasar di Bangkalan(DOK:ist/advokasi.co)

BANGKALAN, Advokasi.co - Sebagai bentuk meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Satgas Bea Cukai menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Ada tiga pasar yang telah menjadi sasaran operasi Barang Kena Cukai Ilegal. Diantaranya, pasar Patemon, Pasar Arosbaya dan Pasar Labang kabupaten Bangkalan.

"Selama tiga hari berturut-turut Bea Cukai dan satgas kabupaten Bangkalan melaksanakan operasi pasar memberantas rokok ilegal tanpa cukai dimulai Senin (15/5), Selasa (16/5), dan Rabu (15/5)" kata Ari Yusalam Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Madura di Bangkalan.

Ari menjelaskan, penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” jelasnya.

Dia menambahkan, sosialiasi gempur rokok ilegal telah dilakukan Bea Cukai di tiga tempat di Bangkalan, yakni pasar Patemon, Arosbaya dan Labang. Upaya yang dilakukan dengan sosialiasi mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di lokasi pasar dan pertokoan. 

Menurutnya, ada beberapa merk rokok tanpa cukai yang disita sebagai barang bukti dari operasi tiga pasar yakni merk Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7, SDM, Luffman, Ayla, Granmax, HJS, Luffman,Ys Pro mild,Tali Jaya,dan Turbo.

“Bea Cukai koordinasinya dengan satgas kabupaten diantaranya Bagian Perekonomian, Satpol PP, Polres, dan Kodim,” imbuhnya.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai bersama satgas kabupaten dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto terus mengingatkan tentang pelanggaran rokok ilegal tanpa cukai. Sebab, hal itu melanggar aturan UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali.

"Kami menghimbau agar masyarakat Bangkalan mematuhi aturan tentang cukai tembakau ini. Jangan menjual ataupun membeli rokok yang tidak ada cukainya. Sebab, pelanggaran terhadap peredaran cukai yang tidak sesuai aturan dapat disanksi hukuman pidana," ujarnya. (wahyu)

Berita Terkait