Bawa Barang Haram Dalam Sarung, MKN Masuk Hotel Prodeo

Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan beserta jajarannya terus memburu setiap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayahnya. Seperti yang dilakukan Polsek Burneh yang telah berhasil menangkap tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya.

BANGKALAN - MKN (43), warga Dusun/Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ditangkap Kanit dan anggota Reskrim Polsek Burneh lantaran diduga membawa Barang Haram (Shabu, red) seberat 0.90 g.

Penangkapan terhadap budak shabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian adanya seorang pria mengendarai Sepeda Motor Yamaha Yupiter L 2191 PA sedang membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan adanya penangkapan pelaku.

AKP Bahrudi menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, Kanit dan anggota Reskrim Polsek Burneh sedang patroli mobile guna mengantisipasi tindak kejahatan.

"Saat di jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, petugas melihat seorang laki - laki mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan (penggeledahan badan dan pakaian), sambungnya, pada lipatan sarung di temukan plastik klip yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, dengan berat 0.90 g, yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama SR (DPO) dengan alamat Parseh, Kecamatan Socah, tegas Bahrudi.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu serta sepeda motor pelaku, sedangkan pelakunya masuk hotel prodeo alias jeruji besi Polsek Burneh.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, ujar AKP Bahrudi, Kasubbag Humas Polres Bangkalan. (wahyu)