Baru 3 Bulan Jabat, Bupati Kolaka Timur Terjaring KPK

Politisi Partai Nasdem Andi Merya Nur. (foto : ist)

SULTRA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah daftar panjang terduga pelaku perampokan uang rakyat.

Penangkapan Andi Merya atas Dugaan Gratifikasi Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB pada Selasa (21/9/2021) sekitar jam 8 malam cukup menggegerkan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, ia belum lama menjabat sebagai Bupati.

Andi Merya dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021 oleh Gubernur Sultra Ali Mazi untuk masa jabatan 2021 - 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021.

Andi Merya menjabat Bupati Kolaka Timur, Sultra menggantikan Bupati Samsul Bahri Majid meninggal dunia akibat serangan jantung pada Maret 2021.

Sebelumnya, Andi Merya merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur yang berpasangan dengan Bupati Samsul Bahri Majid untuk periode 2021-2026.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK menggelar operasi penangkapan tersebut, namun Ali Fikri belum dapat menjelaskan secara detil kasus apa yang menjerat Merya terkait OTT tersebut. Sebab pihak yang bersangkutan masih dalam status terperiksa.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (21/9) sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra. Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Penyidik lembaga antirasuah itu, akhirnya memberangkatkan Politisi Partai Nasdem, Andi Merya Nur dari Mapolda Sultra menuju Bandara Halu Oleo Kendari dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 14.40 WITA. (danu)

Berita Terkait