Asik Isap SS, Seorang Diamankan Polsek Tanjungbumi

BANGKALAN - Seorang warga Dusun Nyangcangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, JFR' Bin SRU (25), dibekuk polisi saat tengah asik mengisap narkoba jenis sabu sabu (SS), Kamis 03 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan, aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti narkoba, yakni 2 (dua) buah kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25, 1 (satu) buah pipet berisi Krak sabu, 1 (satu) buah Botol kaca atau Bong alat hisab sabu lengkap dengan sedotan warna Putih, 1 (satu) buah sedotan warna putih alat untuk sendok Sabu, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) korek Gas warna Hijau, dan 1 (satu) Rokok Merk Surya Gudang Garam warna merah.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno, SH menjelaskan, pada hari Kamis 03 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 WIB dirumah SYF' Dusun Pangalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan anggota Polsek Tanjungbumi berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang bernama JFR Bin SRU yang di duga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dan atau penyalah gunaan bagi diri sendiri, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Narkotika Golongan 1 (satu) jenis Sabu.

Kata Suyitno, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika dirumah SYF, Dusun Pangalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan sering di jadikan tempat berpesta sabu, mendengar Hal tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan melihat ada seseoranga yang mencurigakan di dalam Rumah.

Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar di dalam rumah tersebut JFR Bin SRU sedang berpesta sabu dengan SYF'.

Melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka namun SYF' berhasil melarikan diri.

Dari lokasi terang Suyitno, anggota langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Suyitno.

Tersangka berikut barang bukti, kini tengah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjungbumi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (eko a)