APBDes Dikorupsi, Pj Kades Lerpak Dicokok Polisi

BANGKALAN - Kinerja Polres Bangkalan di bawah komando Kapolres AKBP Rama Samtama Putra patut diacungi jempol.

Pasalnya walaupun baru 3 bulan menjabat 1 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sudah diungkap ke publik.

Pukul 11.00 WIB, Polres Bangkalan secara resmi menetapkan 2 orang tersangka yang diduga "makan" APBDes Desa Lerpak, Kecamatan Geger tahun anggaran 2016, Sabtu (21/12/2019).

2 orang tersangka yaitu, Musdari (50) PNS selaku Pj Kepala Desa Lerpak Tahun Anggaran 2016 dan Moh. Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

Keduanya terpaksa digelandang oleh SatTipikor Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilisnya mengatakan, kasus ini mulai diselidiki akhir 2018 yang lalu dan pada tanggal 16 Desember 2019 ini penyelidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini dirilis.

"Kami melakukan proses penyelidikan mulai akhir 2018 lalu dan pada tanggal 16 Desember 2019 kemarin proses penyelidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

Kapolres menyatakan dari penyelidikan SatTipikor, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta lebih akibat ulah para tersangka yang melakukan 17 kegiatan fiktif dan me mark up anggaran pada beberapa proyek desa seperti pengaspalan dan pembuatan saluran air.

"Negara dirugikan sekitar Rp 300 juta lebih akibat ulah tersangka yang melakukan 17 kegiatan fiktif dan me Mark up beberapa proyek desa seperti pengaspalan jalan dan pembuatan saluran air," terangnya

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (wahyu)