APBD TA 2020, DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna Secara Virtual

SAMPANG - DPRD Kabupaten Sampang melaksanakan Sidang Paripurna secara virtual dalam Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, Rabu (7/7/2021).

Sidang secara virtual yang bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang diikuti oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol bersama seluruh Wakil Ketua DPRD dan Anggota, sedang di Aula Pemkab Sampang dihadiri Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan, pihak Kejari Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang.

Sementara Ketua Badan Musyawarah (Bamus), H Muji menyampaikan hasil Rapat kepada Anggota DPRD yang telah Hadir di Rapat Paripurna sebagai berikut :

1. Pada tanggal 7 Juli 2021 Rapat paripurna dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang Raperda pertanggung jawaban pelaksana APBD Tahun Anggaran 2020.

2. Pada tanggal 7 -  9 Juli 2021 pembahasan Reperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 di tingkat fraksi- fraksi.

3. Pada tanggal 12 Juli 2021 rapat paripurna dengan acara penyampaian pemandangan fraksi- fraksi Terhadap Reperda pertanggung jawaban pelaksana APBD Kebupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 dan jawaban Bupati Sampang terhadap fraksi fraksi.

4. Pada tanggal 13 sampai 27 Juli 2021 pembahasan Raperda tentang pertanggun jawaban pelaksana APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 di tingkat Badan Anggaran DPRD

5. Pada tanggal 29 Juli 2021 Rapat paripurna Pertanggung jawaban pelaksana APBD Tahun Anggaran 2020 serta pendapatan akhir Bupati Sampang (Laporan Badan Anggran DPRD Dan penandatanganan persetujuan antara DPRD Dan Bupati Sampang).

"Kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan secara Virtual dikarenakan melonjaknya penyebaran Covid 19 di Sampang," ujar H Muji. (hari/rido'i)