Aktivis Anti Masker Serang Hakim

Aktivis Anti Masker, M. Yunus Wahyudi mencoba menyerang Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

BANYUWANGI - M Yunus Wahyudi tak terima atas vonis 3 Tahun penjara pada dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi atas kasus berita bohong atau hoax soal Covid-19, aktivis antimasker ini langsung menyerang hakim, Kamis (19/8/2021).

Beruntung pukulan yang dilayangkan oleh terdakwa M Yunus Wahyudi terhadap Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu tidak mengenainya.

Sebelum insiden pemukulannya terjadi, terdakwa selama dalam persidangan berlangsung tanpa menggunakan masker dan nampak santai. Usai majelis hakim membacakan putusan dan palu diketok, terdakwa Yunus berdiri tampak maju ke meja majelis dan melompat menyerang majelis hakim.

Puluhan aparat Polresta yang menjaga persidangan tersebut langsung menangkap dan mengamankan serta membawa terdakwa Yunus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yunus awalnya ditetapkan tersangka lantaran diduga menyebar berita hoax bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada 2020. Bahkan Yunus Wahyudi berulah dengan memaksa dan mengambil jenazah positif Covid-19 serta tidak memakai masker dan juga menjadi aktivis antimasker. Namun setelah kejadian tersebut Yunus malah positif terpapar Covid-19.

Aktivis antimasker ini divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peristiwa penyerangan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi itu mendapat perhatian dari Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena terdakwa M. Yunus Wahyudi, dinilai sebagai tindakan penghinaan terhadap pengadilan.

“Pimpinan juga berkonsultasi kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena peristiwa ini masuk penghinaan terhadap pengadilan,” kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Jumat 20 Agustus 2021. (wahyu).