Akhirnya Umam Pajri Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
JAKARTA - Sebanyak 15 orang anggota aktif dan mantan anggota DPRD muara Enim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019 dimana mereka merupakan anggota dan eks anggota DPRD Muara Enim.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan resminya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12) malam.
15 orang itu diantaranya adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika dimana mereka merupakan anggota DPRD periode 2019-2024, sementara itu Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin merupakan eks anggota DPRD periode 2014-2019.
Alex menambahkan bahwa mereka diduga telah menerima suap dari Robi Okta Pahlevi sebagai 'uang ketok palu'.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ujarnya. (red)