Ajukan Banding, Rudolf: Perjalanan Masih Panjang

AJUKAN BANDING : Rudolf beserta ahli waris dan team. (foto : wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN - Sidang putusan perdata sengketa tanah antara Muslimin dan Khoirul Anam ahli waris (alm) H. Siti Arifin (penggugat) dengan ahli waris (alm) Muzakki yang telah dibalik nama kepada istri dan anak anaknya dilakukan pada Kamis (16/9/2020) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH selaku ketua majelis hakim tersebut dilangsungkan pukul 13.00 waktu setempat yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa serta perwakilan dari BPWS.

Tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH, MH dan Yakob Tandi Lolo, SH hanya tersenyum menanggapi putusan hakim tersebut, menurutnya hakim hanya berpegangan pada letter C yang telah tercoret yang diasumsikan sudah terjadi jual beli.

"Putusan hakim menurut kami gak logis ya, hanya berdasarkan letter C yang telah tercoret dimana itu diasumsikan telah terjadi jual beli. Berdasarkan fakta persidangan tidak pernah ada akta jual beli ataupun saksi yang mengetahui jual beli. Kami mengingatkan pada masyarakat untuk hati-hati terhadap letter C yang tercatat di desa," ujarnya.

Seusai sidang putusan, Rudolf beserta pihak penggugat langsung mengajukan banding, dimana hal itu merupakan kehendak kuat dari kliennya.

"Langsung kita ajukan banding hari ini juga, dimana ini merupakan keinginan dari klien kami sendiri bahkan klien kami sangat bersemangat, perjalanan masih panjang," jelasnya.

Sekedar diketahui, putusan Pengadilan Negeri Bangkalan diputus pada Kamis, 17 September 2020. Setelah sempat ditunda putusannya satu pekan dikarenakan salah satu hakim anggota cuti. (wahyu)