2 Kali Dipanggil PTUN, BPN dan Pemkab Sampang Mangkir

Arif Sulaiman, SH.,MH.Kes selaku kuasa hukum penggugat saat diwawancarai awak media di PTUN Jawa Timur. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

SIDOARJO - Kasus sengketa tanah antara RSUD Sampang dan ahli waris Rosidi masih berbuntut panjang hingga digelar sidang di PTUN Jatim yang berada di Sidoarjo, Selasa (18/8/2020).

Kasus yang mulai bergulir sejak 2015 lalu itu semakin menarik untuk disimak dimana hari ini kuasa hukum penggugat Arif Sulaiman, SH,.MH.Kes merasa ada yang janggal ketika BPN dan Pemkab Sampang mangkir untuk yang kedua kalinya.

"Hari ini sebenarnya saya membawa peta desa yang sah dan asli sebagai bukti bahwa penerbitan SHM RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang tidak sesuai prosedur, dan dugaan saya semakin kuat melihat pihak tergugat tidak hadir hari ini," ujarnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti tersebut berjalan timpang karena hanya dari pihak penggugat yang hadir sementara dari pihak tergugat yaitu BPN Sampang dan Pemkab Sampang tidak nampak hadir hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andri Swasono tersebut, pihak penggugat menunjukkan alat bukti berupa persil milik ahli waris. Selain itu, penasihat hukum penggugat juga menyerahkan bukti peta yang menunjukkan batasan-batasan kepemilikan tanah. (Wahyu)